BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Politik dan Strategi nasional merupakan satu-kasatuan
yang tidak dapat dipisahkan. Politik yang dikatakan sebagai upaya proses
menentukan tujuan dan cara memujudkannya berhubungan langsung dengan strategi
yang merupakan kerangka rencana untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Dalam
hal ini politik dan strategi nasional merupakan sesuatu yang berhubungan erat
dengan cara-cara untuk mencapai tujuan nasional.
Politik nasional pada hakikatnya
merupakan kebijakan nasional. Hal ini dikarenakan, politik nasional merupakan
landasan serta arah bagi konsep strategi nasional dan strategi nasional
merupakan pelaksanaan dari kebijakan
nasional. Dalam penyusunan politik nasional hal-hal yang perlu diperhatikan
secara garis besar adalah kebutuhan pokok nasional yang meliputi masalah
kesejahteraan umum dan masalah keamanan dan pertahanan negara.
Pelaksanaan politik dan strategi nasional yang
dilekukan oleh negara Indonesia
mencakup beberapa bidang yang dianggap central bagi penyelarasan kehidupan
berbangsa dan bernegara dari masyarakat Indonesia. Bidang-bidang tersebut
adalah bidang hukum, bidang ekonomi, bidang politik, bidang agama, bidang
pendidikan, bidang sosial dan budaya, bidang pembangunan daerah, bidang sumber
daya alam dan lingkungan hidup, serta bidang pertahanan dan keamanan.
Politik
dan strategi nasional Indonesia akan berhasil dengan baik dan memiliki manfaat
yang seluas-luasnya bagi peningkatan kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh
rakyat, jikalau para warga negara terutama para penyelenggara negara memiliki
moralitas, semangat, serta sikap mental yang mencerminkan kebaikan yang mana
nantinya menjadi panutan bagi warganya.
B. RUMUSAN MASALAH
- Apa yang dimaksud dengan politik nasional dan strategi nasional?
- Bagaimana penyusunan politik dan strategi nasional?
- Bagaimana implementasi dari politik dan strategi nasional?
- Bagaimanakah keberhasilan politik dan strategi nasional?
C. TUJUAN
1.
Memahami pengertian politik nasional dan strategi
nasional.
2.
Mengetahui penyusunan politik dan strategi nasional.
3.
Mengetahui implementasi dari politik dan strategi
nasional.
4.
Mengetahui keberhasilan politik dan strategi nasional.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN ISTILAH
1. Pengertian
Politik
Istilah Politik berasal dari bahasa Yunani Polis yang
artinya negara (city state) yang terdiri atas adanya rakyat, wilayah, dan
pemerintahan yang berdaulat. Adpun yang berpolitik disebut Politicos. Menurut
Aristoteles manusia adalah Zoon Politicon, yakni makhluk politik.Dalam bahasa
Indonesia, kata polotik atau Politics mengandung arti suatu keadaan yang
dikehendaki, disertai cara dan alat yang digunakan untuk mencapainya.
Demikian bahwa pada umumnya dapat dikemikakan bahwa politik adalah berbagai kegiatan dalam
suatu negara yang berkaitan dengan proses menentukan tujuan dan upaya-upaya
dalam mewujudkan tujuan tersebut, pengambilan keputusan (decisionmaking)
mnegenai seleksi dari beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritasnya.
Negara,
adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi
yang sah dan yang ditaati oleh rakyatnya.
Kekuasaan,
adalah kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku
seseorang sesuai keinginan pelaku.
Keputusan,
adalah membuat pilihan dari beberapa alternatif. Sedangkan pengambilan
keputusan menunjukkan pada proses tyang terjadi sampai keputusan itu tercapai.
Kebijaksanaan,
adalah suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang pelaku kelompok
politik dalam usaha memilih tujuan-tujuan dan cara-cara untuk mencapai tujuan
itu.
Pembagian dan
alokasi, yang diamaksud adalah pembagian dan penjatahan dari nilai-nilai
dalam masyarakat. Nilai itu sendiri adalah sesuatu yang dianggap baik atau
benar. Adapun yang dimaksud “politik” dalam pebgertian ini adalah kebijakan
umum dan pengambulan kebijakan untuk mencapai tujuan dan cita-cita bangsa.
2. Pengertian Strategi
Pengertian Strategi pada awalnya dikenal dikalangan
militer yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seorang
panglima, dan penggunaanya dalam peperangan. Pengertian strategi secara umum
adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau cara untuk mencapai suatu tujuan
yang telah ditetapkan.
Demikian, strategi pada dasarnya merupakan suatu
kerangka rencana dan tindakan yang disusun dan disiapkan dalam suatu rangkaian
pentahapan yang masing-masing merupakan jawaban terhadap tantangn baru yang
terjadi sebagai akibat dari langkah sebelumnya, dan keseluruhan proses terjadi
dalam suatu arah yang telah digariskan.
3. Politik Nasional dan Strategi Nasional
Politik nasional dengan memperhatikan pengertian
politik seperti di atas, dapat dirumuskan sebagai asas, haluan usaha serta
kebijaksanaan tindakan dari negara tentang pembinaan (perencanaan,
pengembangan, pemeliharaan, dan penegendalian, serta penggunaan potensi
nasional untuk mencapi tujuan nasional).
Strategi nasional adalah cara melaksankan politik
nasonal dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik
nasional, yakni merupakan pelaksanaan dari kebijaksanaan nasional. Dengan
melaksanakan politik nasional disusunlah strategi nasional, seperti jangka
pendek, jangaka menengah dan jangka panjang.
B. PENYUSUNAN POLITIK STRATEGI
NASIONAL
1. Suprastruktur dan Infrastruktur Politik
Penyusunan politik dan strategi negara di tingkat
suprastruktur dilakukan oleh Presiden sebagai mandataris MPR setelah memahami
Garis-Garis Besar Haluan Negara yang ditetapkan oleh MPR dengan langkah awal
menyusun Program Kabinet yang diikutu dengan menunjukkan para menteri kabinet
sebagai pembantu presiden.
Ditingkat infrastruktur, politik dan strategi nasional
merupakan sasaran yang hendak dicapai yang meliputi bidang hukum, politik,
ekonomi, sosial budaya, dan hankam. Masyarakat melalui pranata politik yang ada
di era reformasi memiliki peranan yang penting, yaitu berupaya mengontrol jalannya
politik dan strategi nasional yang telah ditetapkan oleh MPR sebagai GBHN
maupun yang dilaksanakan oleh Presiden beserta penyelenggara negara lainnya.
2. Penentu Kebijakan
Kebijakan
Puncak dilakukan oleh MPR yang berwenang menetapkan UUD 1945 dan
Garis-Garis Besar Haluan Negara. Kebijakan
Umum dilakukan oleh Presiden sebagai kepala Pemerintahan dan DPR, bentuknya
adalah Undang-Undang, Perpu, Peraturan Pemerintah, Kepres, dan Inpres. Kebijakan Khusus dilakukan oleh Menteri
dalam menjabarkan Kebijakan Umum guna merumuskan strategi dalam masing-masing
bidang sesuai tanggung jawabnya. Kebijakan
Teknis dilakukan oleh Pimpinan Eselon I Departemen Pemerintahan dan Non
Departemen. Bentuk kebijakannya adalah Peraturan Keputusan, atau Instruksi
pimpinan Departemen dan Dirjen. Kebijakan
di daerah, adalah Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakannya
berupa Perda, Keputusan Kepala Daerah dan Instruksi Kepala Daerah.
C. POLITIK STRATEGI NASIONAL
1. Politik
Nasional adalah Politik Pembangunan
Politik Nasional pada hakekatnya sama
dengan Kebijakan Nasional sebagai landasan serta arah bagi penyusunan konsep
strategi nasional. Dalam penyusunan politik nasional hal-hal yang perlu
diperhatikan secara garis besar adalah kebutuhan pokok nasional yang meliputi
masalah kesejahteraan umum dan masalah keamanan dan pertahanan negara.
Oleh karena upaya untuk mewujudkan
kebutuhan pokok nasional yang juga pada hakikatnya merupakan cita-cita dan
tujuan nasional, dilakukan melalui pembangunan, maka politik nasional disebut
politik pembangunan.
2. Implementasi Politik
dan Strategi Nasional dalam Bidang-Bidang Pembangunan Nasional
Garis-Garis Besar Haluan Negara
sebagai arah penyelenggaraan negara dan segenap rakyat Indonesia,
kaidah pelaksanaannya sbb:
1.
Presiden menjalankan tugas penyelenggaraan negara,
berkewajiban untuk mengerahkan semua potensi dan kekuatan pemerintahan dalam
melaksanakan dan mengendalikan pembangunan nasional.
2.
DPR,
MA, BPK, dan DPA berkewajiban
melaksanakan GBHN sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan UUD
1945.
3.
Semua lembaga tinggi negara berkewajiban menyampaikan
laporan pelaksanaan GBHN dalam siding Tahunan MPR, sesuai dengan fungsi, tugas,
dan wewenangnya berdasarkan UUD 1945.
4.
GBHN dalam pelaksanaan dituangkan dalam Program
Pembangunan Negara Lima Tahun yang memuat uraian kebijakan secara rinci dan terstruktur yang secara yuridis
ditetapkan oleh Presiden bersama DPR.
5.
PROPENAS dirinci dalam Rencana Pembangunan Tahunan yang
memuat APBN dan ditetapkan Presiden bersama DPR.
3. Bidang-bidang
Implementasi Politik dan Strategi Nasional
1.
Bidang Hukum
1)
Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat
untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum.
2)
Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan
terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat.
3)
Menegakkan hukum secara konsisten untuk menjamin
kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum serta mengahargai HAM.
4)
Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional terutama
yang berkaitan dengan HAM sesuai kebutuhan dan kepentingan bangsa.
5)
Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan
aparat penegak hukum untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat.
6)
Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas
dari penguasa dan pihak manapun.
7)
Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat, mudah,
murah dan terbuka serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
2. Bidang
Ekonomi
1.
Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu
pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat.
2.
Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi
ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan yang mengangagu
pasar.
3.
Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan atas
kemanusian yang adil bagi masyarakat, terutama fakir miskin dan anak terlantar.
4.
Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global
sesuai dengan kemajuan teknologi.
5.
Memberdayakan pengusaha kecil, menengah, dan koperasi
agar lebih efisien, produktif dan berdaya saing.
6.
meningkatkan penyediaan dan pemanfaatan sumber energi
dan tenaga listrik yang relatif murah dan ramah lingkungan.
7.
meningkatkan kuantitas dan kualitas penempatan tenaga
kerja keluar negeri dengan memperhatikan kompetensi.
8.
meningkatkan penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan
ilmu pengetahuan dan teknologi dalam dunia usaha.
9.
Menyehatkan APBN dengan mengurangi defisit anggaran melalui peningkatan disiplin
anggaran, pengurangan subsudi dan pinjaman luar negeri.
10. Meningkatkan
pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana publik guna mendorong
pemerataan pembangunan dan melayani masyarakat.
3. Bidang
Politik
a) Politik
Dalam Negeri
1.
Memperkuat keberadaan dan keberlangsungan Negara
Kesatuan Republik Indonesia
yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan.
2.
Menyempurnakan UUD 1945 sejalan dengan perkembangan
kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi.
3.
Mengembangkan sistem politik nasional yang
berkadaulatan rakyat, demokrasi dan terbuka.
4.
Meningkatkan pendidikan politik secara intensif kepada
masyarakat untuk mengembangkan budaya politik yang demokratis.
5.
Membangun bangsa dan watak bangsa menuju bangsa dan
masyarakat Indonesia
yang maju, bersatu, rukun, damai, dinamis, sejahtera dan makmur.
b) Hubungan
Luar Negeri
1.
Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan
berorientasi pada kepentingan nasional.
2.
Dalam melakukan perjanjian dan kerjasama internasional
harus dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat.
3.
Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk
menghadapi perdagangan bebas.
4.
Memperluas perjanjian ekstradisi dengan negara-negara
sahabat serta memperlancar prosedur diplomatik.
5.
Meningkatkan kerjasama dalam segala bidang dengan
negara tetangga yang berbatasan langsung dan kerjasama kawasan ASEAN.
c) Penyelenggaraan
Negara
1.
Membersihkan penyelenggaraan negara dari praktik
korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan memberikan sanksi seberat-beratnya.
2.
Melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan pejabat negara
dan pejabat pemerintah sebelum dan sesudah memangku jabatan.
3.
Meningkatkan fungsi dan keprofesionalan birokasi dalam
melayani masyarakat dalam mengelola kekayaan negara secara transparan.
4.
Meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri dan Tentara
Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia.
5.
Memantapkan netralisasi politik pegawai negeri dengan
menghargai hak-hak politiknya.
d) Komunikasi,
Informasi, dan Media Masa
1.
Meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi melalui media
massa modern
dan media tradisional.
2.
Meningkatkan kualitas komunikasi di berbagai bidang
melalui penguasaan dan penenapan teknologi informasi dan komunikasi.
3.
Meningkatkan peran pers yang bebas sejalan dengan
peningkatan kualitas dan kesejahteraan insan pers.
4.
Membangun jaringan informasi dan komunikasi antara
pusat dan daerah serta antar daerah secara timbal balik.
5.
Memperkuat kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan
prasarana penerangan khususnya di luar negeri.
4. Bidang
Agama
1.
Memantapkan fungsi, peran,dan kedudukan agama sebagai
landasan moral, spiritual, dan etika dalam penyelenggaraan negara.
2.
Meningkatkan kualitas pendidikan agama melalui
penyempurnaan sistem pendidikan agama.
3.
Meningkatkan dan memantapkan kerukunan hidup antarumat
beragama sehingga tercipta suasan yang harmonis.
4.
Meningkatkan kemudahan umat beragama dalam menjalankan
ibadahnya.
5.
meningkatkan peran dan fungsi lembaga-lembaga keagamaan
dalam ikut mengatasi perubahan yang terjadi dalam semua aspek kehidupan.
5. Bidang
Pendidikan
1.
Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan
memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.
Melakukan pembaharuan sistem pendidikan termasuk
pembaharuan kurikulum.
3.
Memberdayakan lembaga pendidikan baik sekolah maupun
luar sekolah sebagai pusat pembudayaan nilai, sikap, dan kemampuan.
4.
Meningkatkan kualitas lembaga pendidikan yang
diselenggarakan baik oleh masyarakat maupun pemerintah.
5.
Mengembangkan kualitas sumber daya manusia sedini
mungkin secara terarah,terpadu, dan menyeluruh.
6. Bidang
Sosial dan Budaya
a) Kesehatan
dan Kesejahteraan Sosial
1.
Meningkatkan dan memelihara mutu lembaga dan pelayanan
kesehatan melalui pemberdayaan sumber daya manusia secara berkelanjutan.
2.
Mengembangkan sistem sosial tenaga kerja bagi seluruh
tenaga kerja untuk mendapatkan perlindungan, keamanan dan keselamatan kerja.
3.
Meningkatkan kepedulian terhadap penyandang cacat,
fakir miskin, dan anak-anak terlantar serta kelompok rentan sosial.
4.
Meningkatkan kulitas penduduk melalui pengendalian
kelahiran, memperkecil angka kematian, dan peningkatan kualitas program
keluarga berencana.
5.
memberantas secara sistematis pedagagang dan
penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
b) Kebudayaan,
Kesenian dan Pariwisata
1.
Mengembangkan dan membina kebudayaan nasional bangsa Indonesia
yang bersumber dari warisan budaya leluhur bangsa.
2.
Mengembangkan kebebasan berkreasi dalam kesenian untuk
mencapai sasaran sebagai pemberi inspirasi.
3.
Mengembangkan dunia perfilman Indonesia secara sehat sebagai media massa kreatif yang memuat
berbagai jenis kesenian.
4.
Menjadikan kesenian dan kebudayaan Indonesia sebagai wahana
pengembangan pariwisata nasional dan mempromosikannya ke luar negeri.
5.
Mengembangkan pariwisata melalui pendektan sistem yang
utuh dan terpadu bersifat indisipliner dan partisipatoris dengan kriteria
ekonomis.
c) Kedudukan
dan Peranan Perempuan
1.
Meningkatkan kedudukan dan peranan perempuan dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara.
2.
Meningkatkan kulitas peran dan kemandirian organisasi
perempuan.
d) Pemuda
dan Olahraga
1.
Menumbuhkan budaya olahraga guna meningkatkan kualitas
manusia Indonesia,
sehingga memiliki tingkat kesehatan dan kebugaran yang cukup.
2.
Meningkatkan usaha pembibitan dan pembinaan olahraga
prestasi harus dilakukan secara sistematis melalui lembaga –lembaga pendidikan.
3.
Mengembangkan iklim yang kondusif bagi generasi muda
dalam mengaktulisasikan segenap potensi, dan minat.
4.
Mengembangkan minat dan semangat kewirausahaan di
kalangan generasi muda yang berdaya saing, unggul dan mandiri.
5.
Melindungi segenap genarasi muda dari bahaya
penyalahgunaan narkotika, obat-obatan terlarang dan zat adiktif lainnya.
7. Pembangunan
Daerah
a) Umum
1.
Mengembangkan otonomi daerah secara luas, nyata, dan
bertanggung jawab dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
2.
Mempercepat pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan
kuat dengan memberdayakan pelaku dan potensi ekonomi daerah.
3.
Mempercepat pembangunan pedesaan dalam rangka
pemberdayaan masyarakat terutama petani dan nelayan.
4.
Mewujudkan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah
secara adil dengan mengutamakan kepentingan daerah.
5.
Meningkatkan pembangunan di seluruh daerah terutama
kawasan Indonesia
timur , daerah perbatasan dan wilayah tertinggal lainnya.
b) Khusus
·
Daerah Istimewa Aceh
1.
Mempertahankan integritas bangsa dalam wadah NKRI
dengan menghargai kesataraan dan keberagaman sosial budaya masyarakat Aceh.
2.
Menyelesaikan kasus Aceh secara berkeadilan dan
bermartabat dengan melakukan pengusutan dan pengadilan yang jujur.
·
Irian Jaya
1.
Memepertahankan integritas bangsa di dalam wadah NKRI
dengan menghargai kesataraan dan keberagaman sosial budaya masyarakat Irian
Jaya.
2.
Menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di Irian Jaya
melalui proses pengadilan yang jujur dan bermartabat.
·
Maluku
1.
Menugaskan pemerintah untuk segara melaksanakan
penyelesaian konflik sosial yang berkepanjangan secara adil, nyata dan
menyeluruh.
8. Sumber
Daya Alam dan Lingkungan Hidup
1.
Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya
dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat.
2.
Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan
lingkungnan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi dan penghematan
penggunaan.
3.
Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah
pusat kepada pemerintah daerah dalam rangka pengelolaan sumber daya alam.
4.
Mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
5.
Menerapkan indikator-indikator yang memungkinkan
pelestarian kemampuan keterbaharuan dalam pengelolaan sumber daya alam.
9. Pertahanan
dan Keamanan
1.
Menata kembali TNI sesuai dengan paradigma baru secara
konsisten melalui reposisi, redefinisi, dan reaktualisasi peran TNI.
2.
Mengambangkan kemampuan sistem pertahanan dan keamanan
rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat, TNI menjadi kekuatan utama.
3.
Meningkatkan keprofesionalan TNI, meningkatkan rasio
kekuatan komponen utama.
4.
Memperluas dan meningkatkan kualitas kerjasama
bilateral bidang pertahanan dan keamanan.
5.
Menuntaskan upaya memandirikan Kepolisian Negara
Republik Indonesia
dalam rangka pemisahan dari TNI secara bertahap.
10. Kaidah
Pelaksanaannya
1.
Presiden menjalankan tugas penyelenggaraan negara,
berkewajiban untuk mengerahkan semua potensi dan kekuatan pemerintahan dalam
melaksanakan dan mengendalikan pembangunan nasional.
2.
DPR,
MA, BPK, dan DPA berkewajiban
melaksanakan GBHN sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan UUD
1945.
3.
Semua lembaga tinggi negara berkewajiban menyampaikan
laporan pelaksanaan GBHN dalam siding Tahunan MPR, sesuai dengan fungsi, tugas,
dan wewenangnya berdasarkan UUD 1945.
4.
GBHN dalam pelaksanaan dituangkan dalam Program
Pembangunan Negara Lima Tahun yang memuat uraian kebijakan secara rinci dan terstruktur yang secara yuridis
ditetapkan oleh Presiden bersama DPR.
5.
PROPENAS dirinci dalam Rencana Pembangunan Tahunan yang
memuat APBN dan ditetapkan Presiden bersama DPR.
D. KEBERHASILAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Politik dan strategi
nasional Indonesia akan berhasil dengan baik dan memiliki manfaat yang
seluas-luasnya bagi peningkatan kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh rakyat,
jikalau para warga negara terutama para penyelenggara negara memiliki
moralitas, semangat, serta sikap mental yang mencerminkan kebaikan yang mana
nantinya menjadi panutan bagi warganya.
Dengan demikian ketahanan nasional Indonesia
akan terwujud dan akan menumbuhkan kesadaran rakyat untuk bela negara, serta
kesadaran nasionalisme yang tinggi namun bermoral Ketuhanan Yang Maha Esa serta
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dari pembahasan di atas dapat ditarik
suatu kesimpulan bahwa Politik dan strategi nasional Indonesia akan berhasil
dengan baik dan memiliki manfaat yang seluas-luasnya bagi peningkatan
kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh rakyat, jikalau para warga negara
terutama para penyelenggara negara memiliki moralitas, semangat, serta sikap
mental yang mencerminkan kebaikan yang mana nantinya menjadi panutan bagi
warganya. Dengan demikian ketahanan nasional Indonesia akan terwujud dan akan
menumbuhkan kesadaran rakyat untuk bela negara, serta kesadaran nasionalisme
yang tinggi namun bermoral Ketuhanan Yang Maha Esa serta Kemanusiaan yang adil
dan beradab.
B. SARAN
Dari pembahasan di atas diharapkan Indonesia dapat melaksanakan politik dan
strategi nasional sesuai dengan yang diharapkan oleh masyarakat Indonesia agar kesesatuan dan kesejahteraan
bangsa Indonesia lebih
terjamin dan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Dan juga diharapakan
para penyelenggara negara memiliki moralitas, semangat serta sikap mental yang
baik agar dapat menjadikan bangsa Indonesia lebih maju.
DAFTAR PUSTAKA
Tim Dosen UGM, 2002, Pendidikan Kewarganegaraan.
terimakasih, artikel nya sangat membantu sekali
BalasHapusterimakasih, artikel nya sangat membantu sekali
BalasHapus8x , 9x , 10x BONUS WIN BERUNTUN
BalasHapusSyarat dan ketentuan :
♣ Promoo ini hanya bagi member bolavita yang mendapatkan kemenangan 8x-10x berturut-turut tanpa kalah
♣ Minimal bet untuk setiap pertandingan adalah Rp 20.000 untuk hadiah bonus 8x win
♣ Minimal bet untuk setiap pertandingan adalah Rp 50.000 untuk hadiah bonus 9x & 10x win
♣ Bebas pada arena maupun
♣ Tidak boleh ada draw ataupun kalah
♣ Claim bonus harus dilakukan pada hari yang sama
Untuk informasi lebih lanjut bisa hubungi kami via livechat ataupun :
✔ WA / TELEGRAM : +6281297392623