Minggu, 06 Januari 2013

Sistem Ekonomi Islam



BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Di dalam Islam terdapat bebagai aspek yang menyangkut kehidupan manusia. Sesuai dengan perkembangan jaman agama Islam juga senantiasa mengalami perubahan-perubahan yang menyesuaikan dengan iklim globalisasi yang melesat tajam. Islam senantiasa mengimbangi perubuhan jaman yang plural sehingga pada akhirnya dapat menjadi tolok ukur baik buruknya sesuatu dalam kehidupan manusia.
Aspek yang tak kalah penting tentang tatanan kehidupan manusia adalah tentang Sistem Ekonomi Islam. Perkembangan perekonomian yang semakin pesat mengakibatkan berbagai masalah disegala bidang. Tatanan ekonomi global yang cenderung menganut kehidupan ekonomi barat dianggap sesuai oleh masyarakat. Tetapi jika dilihat dari segi agama Islam banyak sekali penyimpangan-penyimpangan sistem ekonomi barat dan tidak sesuai dengan al-Qur’an dan sunnah.
Di dalam sistem ekonomi Islam yang menjadi dasarnya adalah al-Qur’an dan sunnah. Nilai-nilai yang sangat dijunjung tinggi dalam sistem ekonomi Islam adalah keseimbangan dan keadilan. Keseimbangan disini bertujuan agar tidak ada lagi jurang pemisah antara si kaya dan si miskin. Sedangkan keadilan lebih menuju pada pada aspek pemerataan kekayaan baik dari pihak yang memiliki kelebihan harta maupun dari pihak yang serba kekurangan. Dalam sistem ekonomi Islam diharapakan agar nantinya terwujud suatu harmonisasi antar umat Islam.
Adanya transaksi ekonomi modern juga harus mengikut sertakan fikih Islam sebagai filter untuk mengatehui manfaat yang dapat dipetik dan berbagai bahaya yang timbul dari transaksi ekonomi modern. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari segala kemungkinan yang berdampak buruk bagi kehidupan umat Islam pada umumnya dan perekonomian Islam pada khususnya.
B. RUMUSAN MASALAH
  1. Apa yang dimaksud sistem ekonomi Islam?
  2. Apa saja prinsip-prinsip dasar ekonomi Islam?
  3. Apa saja nilai dasar ekonomi Islam?
  4. Apa saja nilai-nilai instrumental ekonomi Islam?
  5. Bagaimana sistem ekonomi Islam diantara kapitalisme dan sosialisme?
  6. Apa yang dimaksud Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf?
  7. Bagaimana respons Islam atas trnsaksi ekonomi modern?


C. TUJUAN
  1. Mengetahui yang dimaksud sistem ekonomi Islam.
  2. Mengetahui prinsip-prinsip dasar ekonomi Islam.
  3. Mengetahui nilai dasar ekonomi Islam.
  4. Mengetahui nilai-nilai instrumental ekonomi Islam.
  5. Memahami sistem ekonomi Islam diantara kapitalisme dan sosialisme.
  6. Mengetahui yang dimaksud Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf.
  7. Memahami respons Islam atas trnsaksi ekonomi modern.











BAB II
PEMBAHASAN

A. PENGERTIAN SISTEM EKONOMI ISLAM
Menurut M.A. Manan dalam Teori dan Praktek Ekonomi Islam, Ekonomi Islam adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam. Sementara itu, menurut H. Halide ekonomi Islam adalah kumpulan dasar-dasar umum ekonomi yang disimpulkan dari al-Qur’an dan sunnah yang ada hubungannya dengan urusan ekonomi.
Berdasarkan pendapat-pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan sistem ekonomi Islam adalah sekumpulan dasar-dasar umum ekonomi yang disimpulkan dari al-Qur’an dan sunnah, dan merupakan bangunan perekonomian yang didirikan di atas landasan dasar-dasar tertentu sesuai dengan kondisi lingkungan dan masa tertentu.
Pendekatan Islam dalam ekonomi, antara lain :
1.      Konsumsi manusia dibatasi pada tingkat yang perlu dan bermanfaaat bagi kehidupan manusia.
2.      Antara alat pemuas dan Kebutuhan manusia harus seimbang.
3.      Dalam pengaturan distribusi dan sirkulasi barang dan jasa, nilai-nilai moral harus ditegakkan.
4.      pemerataan pendapatan dilakukan dengan mengingat bahwa sumber kekayaan seseorang yang diperoleh berasal dari usaha yang halal.
5.      Zakat sebagai sarana distribusi pendapatan dan peningkatan taraf hidup golongan miskin merupakan alat yang ampuh.

Menurut pendapat para pakar ekonomi Islam, cirri utama dari system ekonomi Islam adalah masalah kepemilikan. Dalam Islam, hak milik mutlak itu berada di tangan Allah, sedang manusia hanya memiliki hak milik secara relatif terhadap barang dan jasa yang dikuasainya.

B. PRINSIP-PRINSIP DASAR EKONOMI ISLAM
Sistem ekonomi Islam adalah suatu sistem ekonomi yang didasarkan atas ajaran dan nilai-nilai Islam. Sumber dari keseluruhan nilai tersebut adalah al-Qur’an, sunnah, ijma’ dan qiyas. Karena didasarkan pada nilai-nilai Ilahiyah (ketuhanan), sistem ekonomi Islam berbeda dari sistem ekonomi kapitalis dan sistem ekonomi sosialis.
Menurut al-Qardhawi, ekonomi Islam memiliki sifat dasar sebagai ekonomi rabbani dan insani. Disebut ekonomi rabbani kerena sarat dengan arahan-arahan dan nilai-nilai ketuhanan. Ekonomi Islam dikatakan memiliki dasar sebagai ekonomi insani kerena sistem ini dilaksanakan dan ditujukan untuk kemakmuran manusia.
Keimanan memegang peranan penting dalam ekonomi Islam, karena secara langsung akan mempengaruhi cara pandang dalam pembentukan kepribadian, perilaku, gaya hidup, selera dan preferensi, sikap-sikap terhadap manusia lain, sumber daya dan lingkungan. Nilai-nilai keimanan inilah yang kemudian menjadi aturan yang mengikat. Dengan mengacu pada aturan Ilahiyah, setiap perbuatan mempunyai nilai moral dan ibadah.
Islam memerintahkan kepada manusia untuk bekerjasama dalam segala hal, kecuali dalam perbuatan dosa dan permusuhan. Pelaksanaannya dapat dilakukan secara bilateral maupun multilateral, dari tingkat local hingga global, tanpa harus dihambat oleh perbedaan apapun. Dengan demikian, prinsip dasar ekonomi Islam adalah bersifat Ilahiyah-insaniah, bersifat terbuka sekaligus selektif. Sistem ekonomi Islam mengenal toleransi, tetapi tidak mengenal kompromi dalam menegakkan keadilan.

C. NILAI DASAR EKONOMI ISLAM
Tiga asas pokok dari filsafat ekonomi Islam adalah :
1.      Semua yang ada di alam semesta ini adalah milik Allah SWT, karena Dia-lah yang menciptakannya. Manusia berhak mengurus dan memanfaatkan alam semesta untuk untuk kelangsungan hidupnya.
2.      Allah SWT itu Maha Esa. Dialah pencipta makhluk yang ada di alam ini, termasuk yang diberi kelengkapan sempurna agar dapat melaksanakan tugas, hak, dan kewajibannya sebagai khalifah di bumi. Sedangkan hewan dan tumbuhan diperuntukkan bagi manusia agar dapat dimanfaatkan bagi kehidupannya.
3.      Beriman kepada hari kiamat dan hari pengadilan. Keyakinan ini merupakan asas penting dalm sistem ekonomi Islam, dengan keyakinan itu perilaku dan tindakan ekonomi manusia akan dapat terkendali, sebab semua perbuatan akan dipertanggungjawabkan di akherat kelak.

Ketiga asas pokok dari filsafat ekonomi Islam itu melahirkan nilai-nilai dasar ekonomi Islam. Nilai-nilai tersebut antara lain :
1.      Kepemilikan
Kepemilikan oleh manusia bukanlah penguasaan mutlak terhadap sumber-sumber ekonomi, tetapi hanya pemanfaatan sebatas kemampuan. Kepemilikan oleh manusia terbatas sepanjang usia kehidupan di dunia, dan bila orang itu meninggal dunia, maka harta kekayaan harus didistribusikan kepada ahli warisnya sesuai ketentuan dalam al-Qur’an. Kepemilika perorangan tidak boleh meliputi sumber-sumber ekonomiyang menyangkut hajat hidup orang banyak.
2.      Keseimbangan
Keseimbangan merupakan nilai dasar yang mempengaruhi berbagai aspek tingkah laku ekonomi seorang Muslim. Asas keseimbangan ini misalnya, terwujud dalam kesederhanaan, hemat, dan menjauhi pemborosan. Keseimbangan yang dimaksud adalah keseimbangan antara kepentingan dunia dan akhirat, keseimbangan antara kepentingan individu dengan kepentingan umum, dan kepentingan antara hak dan kewajiban.
3.      Keadilan
Keadilan harus diterapkan di segala bidang ekonomi dalam proses produksi, konsumsi dan distribusi. Selain itu, keadilan juga harus menjadi alat pengatur efesiensi dan pemberantas pemborosan. Keadilan juga berarti kebijaksanaan dalam mengalokasikan sejumlah kecil kegiatan ekonomi tertentu bagi orang yang tidak mampu memasuki pasar, yaitu melalui zakat, infak, dan sedekah kepada orang miskin.
D. NILAI-NILAI INSTRUMENTAL EKONOMI ISLAM
Dalam sistem ekonomi Islam nilai Instrumentalnya ada lima. Kelima nilai instrumental tersebut, yaitu :
1.      Zakat
Zakat adalah kewajiban keagamaan yang dibebankan atas harta kekayaan yang dimiliki seseorang menurut aturan tertentu yang harus didistribusikan kepada behak menerimanya. Dalam al-Qur’an, perintah zakat selalu dirangkaikan dengan perintah shalat. Hal ini menunjukkan pentingnya shalat dan zakat sekaligus dalam membentuk kehidupan yang harmonis.

2.   Larangan Riba
Riba berarti bertambah atau mengembang. Menurut istilah, riba adalah tambahan dalam pembayaran hutang sebagai imbalan jangka waktu selama hutang tersebut belum terbayar. Jenis dari riba diantaranya adalah riba nasi’ah dan riba fadhal. Riba nasi’ah adalah tambahan yang terjadi dalam hutang-piutang berjangka waktu sebagai imbalan waktu tersebut. Riba fadhal adalah tembahan yang diperoleh seseorang sebagai hasil pertukaran dua barang yang sejenis

3.   Kerjasama Ekonomi
Kerjasama ekonomi merupakan watak masayarakat ekonomi menurut Islam. Bentuk kejasama ekonomi yang sesuai dengan ajaran Islam adalah qiradh. Qiradh adalah kerjasama antara pemilik modal dengan pengusaha yang memiliki keahlian dalam melaksanakan unit-unit ekonomi. Qiradh mempunyai dua bentuk, yaitu : mudharabah dan murabahah. Didalam mudharabah bank Islam membiayai seluruh operasi unit ekonomi, sedangkan pengusaha sebagai pelaksana kegitan unit ekonomi. Di dalam murabahah, pembiayaan kegiatan unit ekonomi oleh bank Islam itu untuk perdagangan dalam negeri maupun luar negeri atas dasar keuntungan.



4.   Jaminan Sosial
Di dalam al-Qur’an banyak dijumpai ajaran yang mengatur kehidupan social-kemasyarakatan, termasuk ajaran yang bertujuan untuk menjamin tingkat dan kualitas kualitas hidup minimum bagi seluruh masyarakat. Ajaran tersebut, yaitu :
  1. Manfaat sumber daya alam harus dinikmati oleh semua makhluk Allah.
  2. Kehidupan fakir miskin harus mendapat perhatian dari masyarakat yang mempunyai kekayaan lebih dari cukup.
  3. kekayaan tidak boleh berputar-putar di antara orang-orang kaya.
  4. Islam diperintahkan agar selalu berbuat baik kepada masyarakat, sebagaimana Allah telah berbuat baik kepada semua manusia.
  5. Orang mukmin yang tidak memiliki kekayaan diperintahkan agar bersedia menyumbangkan tenaganya untuk tujuan sosial.
  6. Dalam memyumbangkan sesuatu untuk kepentingan sosial dan kepentingan pribadi serta keluarganya sebagai unit terkecil dalam masyarakat.
  7. Jaminan sosial harus diberikan sekurang-kurangnya kepada mereka yang berhak atas jaminan sosial.

5.   Peranan Negara
Campur tangan negara itu sebagai pemilik manfaat dari sumber-sumber daya alam, produsen, distributor dan sebagai pengawas kehidupan ekonomi. Peranan negara diperlukan dalam aspek legal, perencanaan, dan pengawasannya dalam pengalokasian sumber-sumber daya maupun dana, pemerataan pendapatan, serta pertumbuhan dan stabilitas ekonomi.






E. SISTEM EKONOMI ISLAM DI ANTARA KAPITALISME DAN SOSIALISME
Sistem ekonomi Islam sangat berbeda dari ekonomi kapitalis maupun sosialis. Ekonomi Islam bukan pula berada di tengah-tengah antara keduanya, karena sangat bertolak-belakang dengan sistem ekonomi kapitalis yang lebih bersifat individual dan sistem ekonomi sosialis yang memberikan hamper semua tanggung-jawab kepada warganya. Sedangkan ekonomi Islam menetapkan bentuk perdagangan serta penentuan yang boleh dan tidak boleh ditranskasikan.
Sistem ekonomi Islam adalah sistem ekonomi yang mandiri dan terlepas dari sistem-sistem ekonomi lainnya. Adapun yang membedakan sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi lainnya, adalah :
1.      Asumsi dasar dan norma pokok dalam proses maupun interaksi kegitan ekonomi yang diberlakukan. Dalam sistem ekonomi Islam, yang menjadi asumsi dasarnya adalah syariat Islam.
2.      Prinsip ekonomi Islam adalah penerapan asas efisiensi dan manfaat dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan alam.
3.      Motif ekonomi Islam adalah mencari keseimbangan dunia dan akhirat dengan jalan beribadah.


F. MANAJEMEN ZAKAT, INFAK, SEDEKAH DAN WAKAF
1.   Pengertian Zakat
Istilah zakat berasal dari kata zaka yang artinya tumbuh dengan subur. Yang dimaksud dengan zakat adalh kadar harta tertentu yang wajib diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu. Zakat dapat menyucikan jiwa dari sifat kikir dan bakhil.





2.   Prinsip-prinsip Zakat
Zakat memiliki enam prinsip, yaitu :
1.      Prinsip Keyakinan
Prinsip ini menyatakan behwa membayar zakat adalah suatu ibadah. Dengan demikian, hanya orang yang benar-benar berimanlah yang dapat melaksanakannya dalam arti dan jiwa yang sesungguhnya.
2.   Prinsip Keadilan
      Prinsip keadilan cukup jelas menggambarkan tujuan zakat, yaitu mendistribusikan secara lebih adil kekayaan yang telah diberikan oleh Allah SWT kepada umat manusia.
3.   Prinsip Produktivitas
      Prinsip produktivitas menekankan bahwa zakat memang wajar harus dibayarkan, karena harta milik orang tertentu telah menghasilkan produk tertentu.
d.   Prinsip Nalar
prinsip nalar mengandung arti bahwa oaring yang diwajibkan membayar zakat adalah orang yang berakal dan bertanggung-jawab.
e.   Prinsip Kemudahan
      prinsip kemudahan mengandung arti bahwa zakat diperoleh dari pemungutan zakat, di mana hokum Islam telah mengatur perihal etika pemungutannya.
f.    Prinsip Kebebasan
      Persyaratan membayar zakat adalah orang yang bebas, bukan budak atau tawanan, karena budak justru berhak menerima zakat yang berguna untuk memperoleh kebebasannya.

3.   Macam dan Syarat Zakat
      Zakat dapat digolongkan menjadi tiga jenis, yaitu :
a.   Zakat Fitrah
      Zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan atas setiap pribadi Muslim. Disebut zakat fitrah karena zakat ini diwajibkan setelah ifthar (berbuka puasa) bulan Ramadhan pada hari raya Idul Fitri. Jadi, zakat fitrah adalah harta yang wajib dikeluarkan setiap muslim yang memiliki kelebihan nafkah keluarga yang wajar pada malam hari raya Idul fitri sebagai tanda syukur kepada Allah, karena telah menyelesaikan ibadah puasa.
b.   Zakat Kekayaan
      Zakat kekayaan adalah bagian dari harta kekeyaan yang dimiliki seseorang, yang wajib dikeluarkan untuk golongan tertentu, setelah mencapai nisabnya dan telah mencapai haul. Ada tiga jenis kekayaan yeng dikenakan wajib zakat atas dasar besarnya nilai kekayaan tersebut, yaitu :
1)      Zakat Emas, Perak dan Uang
Adapun nisab untuk emas setiap 96 gram, zakatnya adalah 2,5%, untuk perak setiap 672 gram zakatnya adalah 2,5%, dan untuk uang adalah senilai dengan 96 gram emas zakatnya adalah 2,5%.
2)      Barang yang diperdagangkan
      Setiap akhir tahun, setelah perdagangan berjalan selama setahun, uang dan barang yang ada dihitung nilainya. Dari jumlah itu, dikeluarkan zakat 2,5%. Sedangkan nisabnya yaitu sama dengan 96 gram emas.
3)   Hasil peternakan
      Binatang yang wajib dizakati adalah ternak yang dipelihara hanya untuk dikembangkan, bukan untuk dipekerjakan sebagai tenaga pengangkutan dan lainnya dan sudah sampai nisabnya. Kadar nisabnya berbeada-beda antara ternak satu dengan yang lain.
c.   Zakat penghasilan
      Adapun zakat yang dikeluarkan atas dasar kerja professional, diantaranya :
1)      Hasil Bumi
Pelaksanaan zakat dari hasil bumi tidak perlu menunggu satu tahun, tetapi harus dibayarakan setiap kali panen. Kadar zakatnya 5% untuk hasil bumi yang diairi dengan ongkos sendiri, dan 10% bila pengairannya melalui tadah hujan. Nisabnya adalah 653 kilogram dalam keadaan kering.
2)      Zakat Industri
Berkisar antara 2,5% (mengacu pada zakat perdagangan) sampai 5% (mengacu pada zakat pertanian).
3)      Zakat Profesi
Zakatnya sebesar 2,5% yang dapat dikeluarkan setiap kali gajian.
4)      Hasil Barang tambang dan Temuan
Nisab barang tambang sama dengan nisab emas, dan kadarnya juga sama 2,5%. Sedangkan nisab barang temuan sama dengan nisab emas dan perak.

4.   Syarat Harta yang Wajib Dizakati
      Syarat-syarat wajib zakat menurut Daud Ali adalah sebagai berikut :
a.   Kepemilikan yang pasti. Artinya, harta tersebut sepenuhnya berada dalam kekuasaannya, baik kekuasaan pemanfaatan maupun kekuasaan menikmati hasilnya.
b.   Berkembang. Artinya, harta yang dimiliki selalu berkembang, baik secara alamiah maupun berkat ikhtiar manusia.
c.   Melebihi kebutuhan pokok. Artinya, harta yang dimilki seseorang melebihi kebutuhan pokok yang diperlukan diri dan keluarganya.
d.   Bersih dari hutang. Artinya, harta yang dimiliki bersih dari hutang, baik hutang kepada Allah SWT maupun pada sesame manusia.
e.   Mencapai nisab. Artinya, jumlah harta yang dimiliki telah mencapai jumlah minimal yang wajib dikeluarkan zakatnya.
f.    Mencpai haul. Artinya, harus mencapai waktu tertentu.

5.   Lembaga Penerima Zakat
      Lembaga-lembaga atau orang-orang yang berhak menerima zakat itu ditetapkan oleh Allah SWT sebanyak delapan golongan, terdiri dari fakir miskin, ‘amil, muallaf, riqab, gharim, fi sabilllah, dan ibnu sabil. Kedelapan golongan ynag berhak menerima zakat tersebut dapat dikelompokkan menjadi tiga bagian, yaitu : hak fakir-miskin, hak masyarakat, dan hak Allah.

6.   Infak dan Sedekah
      Infak adalah pengeluaran sukarela yang dilakukan seseorang setiap kali ia memperoleh rezeki sebanyak yang ia kehendaki untuk kemaslahatan umum. Perbedaannya dengan zakat adalah, zakat memiliki ketentuan kadar, jenis, dan jumlah tertentu. Sedangkan infak, kadar, jenis, dan jumlahnya selalu berubah dan berkembang menurut kepentingan masyarakat.
      Sedengkan sedekah adalah pemberian sukarela yang dialakukan oleh seseorang kepada orang lain, terutama kepada orang-orang miskin setiap kali ada kesempatan. Jenis yang dikeluarkan sebagai sedekah maupun waktunya tidak ditentukan seperti halnya zakat.

7.   Wakaf
      Wakaf artinya menahan, yakni menahan sesuatu benda yang kekal zatnya untuk diambil manfaatnya bagi kemaslahatan umum. Unsur-unsur pembentuk yang juga merupakan rukun wakaf adalah orang yang berwakaf, harta yang diwakafkan, tujuan wakaf atau yang berhak menerima hasil wakaf, dan pernyataan wakaf oleh pihak yang berwakaf.
      Barang yang boleh diwakafkan adalah barang yang dapat diambil manfaatnya, seperti: gedung, barang yang dapat dipindahkan (sah untuk diperjualbelikan). Barang yang diwakafkan tidak boleh dijual, dihibahkan, atau diwariskan.


G. RESPON ISLAM ATAS TRANSAKSI EKONOMI MODERN
1.      E-Commerce (Perdagangan Elektronik)
      Istilah E-Commerce (Electronic Commerce) secara bahasa, electronic berarti ilmu elektronika, alat-alat elektronik, atau semua hal yang berhubungan dengan dunia elektronika dan teknologi. Sedangkan commerce berarti perdagangan atau perniagaan. Definisi E-commerce adalah bisnis online yang menggunakan medi elektronik internet secara keseluruhan, baik pemasaran, pemesanan, pengiriman, serta transaksi jual-beli.

2.   E-Commerce dalam Prespektif Islam
      Dalam permasalahan e-commerce, fikih memandang bahwa transaksi bisnis di dunia maya diperbolehkan kerena maslahat. Maslahat adalah mengambil manfaat dan menolak bahaya dalam rangka memelihara tujuan syara’. Bila e-commerce dipandang seperti layaknya perdagangan dalam Islam, maka dapat dianalogikan: pertama, penjualnya adalah menchant (ISP), sedangkan pembelinya disebut customer. Barang dan jasa yang ditawarkan berupa informasi.
3.   Antara Bank Konvensional dan Bank Syariah
a.   Bank Konvensional
      Dalam era globalisasi sekarang ini, umat Islam boleh dikatakan hamper tidak dapat lepas dari bermuamalah dengan bank-bank konvensional bahkan dalam hal kegiatan ibadah (misalnya ibadah haji). Pokok persoalannya sekarang ialah bagaimana pandangan hukum Islam terhadap umat Islam yang mengadakan kegiatan dengan bank konvensional.
b.   Bank Syariah
      Perbankan Islam atas prinsip syirkah (mitra usaha) telah diakui seluruh dunia. Artinya, seluruh sistem perbankan di mana pemegang saham, depositor, investor, dan peminjam akan berperan-serta atas dasar mitra usaha.
      Bank Syariah dalam menjalankan usahanya minimal mempunyai lima prinsip operasional, terdiri dari :
1)   Sistem simpanan murni
      Prinsip simpanan murni merupakan fasilitas yang diberikan oleh bank Islam untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang kelebihan dana untuk menyimpan dananya dalam bentuk giro.
2)   Prinsip bagi hasil
      Prinsip ini mengatur tatacara pembagian hasil usaha antara penyedia dana dengan pengelola dana.
3)   Prinsip jual-beli dan margin keuntungan
      Prinsip ini merupakan suatu sistem yang menerapkan tatacara jual-beli, di mana bank akan membeli terlebih dahulu barang yang dibutuhkan atau mengangkat nasabah sebagai agen bank dan bertugas melakukan pembelian brang atas nama bank, kemudian bank menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga sejumlah harga beli di tambah keuntungan.
4)   Prinsip sewa
      Prinsip ini secara garis besar terbagi menjadi dua jenis , yaitu sewa murni seperti penyewaan alat-alat. Dan sewa beli, dimana penyewa memiliki hak memiliki barang pada akhir masa sewa.
5)   Prinsip fee
      Prinsip ini meliputi seluruh layanan non pembiayaan yang diberikan bank.
BAB III
PENUTUP

A. KESIMPULAN
      Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa sistem ekonomi Islam mengatur dan memberikan pedoman bagi kehidupan perekonomian umat Islam yang di dasarkan pada al-Qur’an dan sunnah. Dalam pelaksanaannya sistem ekonomi Islam lebih mengedepankan prinsip keseimbangan dan keadilan dengan tujuan untuk menghindari adanya jurang pemisah antara si kaya dan si miskin. Disamping itu, menciptakan suatu harmonisasi antar umat Islam juga menjadi cita-cita dari sistem ekonomi Islam.


B. SARAN
            Dari pembahasan di atas diharapkan sistem ekonomi Islam dapat dilaksanakan dengan benar dan sesuai dengan al-Qur’an dan sunnah. Dan diharapkan dapat menjadi suatu pedoman dalam melaksanakan kehidupan perekonomian. Menghilangkan jurang pemisah antara pihak yang memilki kelebihan harta dengan fakir miskin juga menjadi harapan dilaksanakannya sistem ekonomi Islam.
















DAFTAR PUSTAKA


Tim Dosen Pendidikan Agama Islam. 2009. Aktulisasi Pendidikan
Islam. Surabaya: Hilal Pustaka.

2 komentar:

  1. Donaco Poker Sebagai Situs Agen Poker Online Uang Asli Yang Menyediakan Transaksi Dari Bank Bca, Bni, Bri, Mandiri dan Danamon Memberikan Minimal Deposit Yang Sangat Murah Serta Menyediakan Hadiah Jackpot Setiap Harinya Dan Bisa Bermain Dengan Para Player Dari Seluruh Kota Yang Ada Di Indonesia.

    Waktu Yang Relatif Singkat Dalam Semua Proses Transaksi Akan Semakin Membuat Para Member Betah Dan Puas.

    Hubungi Kami Secepatnya Di :
    WHATSAPP : +6281333555662

    BalasHapus
  2. Masih zaman gonta ganti user ID untuk bermain sebuah permainan?
    Tinggalkan semua itu dan mari join bersama kami di BOLAVITA

    Hanya dengan 1 user ID anda bisa bermain semua permainan

    Info hub
    WA:0812 2222 995

    BalasHapus