BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Di dalam Islam terdapat bebagai aspek yang menyangkut
kehidupan manusia. Sesuai dengan perkembangan jaman agama Islam juga senantiasa
mengalami perubahan-perubahan yang menyesuaikan dengan iklim globalisasi yang
melesat tajam. Islam senantiasa mengimbangi perubuhan jaman yang plural
sehingga pada akhirnya dapat menjadi tolok ukur baik buruknya sesuatu dalam
kehidupan manusia.
Aspek yang tak kalah penting tentang tatanan kehidupan
manusia adalah tentang Sistem Ekonomi Islam. Perkembangan perekonomian yang
semakin pesat mengakibatkan berbagai masalah disegala bidang. Tatanan ekonomi
global yang cenderung menganut kehidupan ekonomi barat dianggap sesuai oleh
masyarakat. Tetapi jika dilihat dari segi agama Islam banyak sekali
penyimpangan-penyimpangan sistem ekonomi barat dan tidak sesuai dengan
al-Qur’an dan sunnah.
Di dalam sistem ekonomi Islam yang menjadi dasarnya
adalah al-Qur’an dan sunnah. Nilai-nilai yang sangat dijunjung tinggi dalam
sistem ekonomi Islam adalah keseimbangan dan keadilan. Keseimbangan disini
bertujuan agar tidak ada lagi jurang pemisah antara si kaya dan si miskin.
Sedangkan keadilan lebih menuju pada pada aspek pemerataan kekayaan baik dari
pihak yang memiliki kelebihan harta maupun dari pihak yang serba kekurangan.
Dalam sistem ekonomi Islam diharapakan agar nantinya terwujud suatu harmonisasi
antar umat Islam.
Adanya transaksi ekonomi modern juga harus mengikut
sertakan fikih Islam sebagai filter untuk mengatehui manfaat yang dapat dipetik
dan berbagai bahaya yang timbul dari transaksi ekonomi modern. Hal ini
dimaksudkan untuk menghindari segala kemungkinan yang berdampak buruk bagi
kehidupan umat Islam pada umumnya dan perekonomian Islam pada khususnya.
B. RUMUSAN MASALAH
- Apa yang dimaksud sistem ekonomi Islam?
- Apa saja prinsip-prinsip dasar ekonomi Islam?
- Apa saja nilai dasar ekonomi Islam?
- Apa saja nilai-nilai instrumental ekonomi Islam?
- Bagaimana sistem ekonomi Islam diantara kapitalisme dan sosialisme?
- Apa yang dimaksud Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf?
- Bagaimana respons Islam atas trnsaksi ekonomi modern?
C. TUJUAN
- Mengetahui yang dimaksud sistem ekonomi Islam.
- Mengetahui prinsip-prinsip dasar ekonomi Islam.
- Mengetahui nilai dasar ekonomi Islam.
- Mengetahui nilai-nilai instrumental ekonomi Islam.
- Memahami sistem ekonomi Islam diantara kapitalisme dan sosialisme.
- Mengetahui yang dimaksud Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf.
- Memahami respons Islam atas trnsaksi ekonomi modern.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN SISTEM EKONOMI ISLAM
Menurut M.A. Manan dalam Teori dan Praktek Ekonomi Islam, Ekonomi Islam adalah ilmu
pengetahuan sosial yang mempelajari masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh
nilai-nilai Islam. Sementara itu, menurut H. Halide ekonomi Islam adalah
kumpulan dasar-dasar umum ekonomi yang disimpulkan dari al-Qur’an dan sunnah
yang ada hubungannya dengan urusan ekonomi.
Berdasarkan pendapat-pendapat di atas, dapat
disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan sistem ekonomi Islam adalah sekumpulan
dasar-dasar umum ekonomi yang disimpulkan dari al-Qur’an dan sunnah, dan
merupakan bangunan perekonomian yang didirikan di atas landasan dasar-dasar
tertentu sesuai dengan kondisi lingkungan dan masa tertentu.
Pendekatan Islam dalam ekonomi, antara lain :
1.
Konsumsi manusia dibatasi pada tingkat yang perlu dan
bermanfaaat bagi kehidupan manusia.
2.
Antara alat pemuas dan Kebutuhan manusia harus
seimbang.
3.
Dalam pengaturan distribusi dan sirkulasi barang dan
jasa, nilai-nilai moral harus ditegakkan.
4.
pemerataan pendapatan dilakukan dengan mengingat bahwa
sumber kekayaan seseorang yang diperoleh berasal dari usaha yang halal.
5.
Zakat sebagai sarana distribusi pendapatan dan
peningkatan taraf hidup golongan miskin merupakan alat yang ampuh.
Menurut pendapat para pakar ekonomi
Islam, cirri utama dari system ekonomi Islam adalah masalah kepemilikan. Dalam
Islam, hak milik mutlak itu berada di tangan Allah, sedang manusia hanya
memiliki hak milik secara relatif terhadap barang dan jasa yang dikuasainya.
B.
PRINSIP-PRINSIP DASAR EKONOMI ISLAM
Sistem ekonomi Islam adalah suatu sistem ekonomi yang
didasarkan atas ajaran dan nilai-nilai Islam. Sumber dari keseluruhan nilai
tersebut adalah al-Qur’an, sunnah, ijma’
dan qiyas. Karena didasarkan pada
nilai-nilai Ilahiyah (ketuhanan),
sistem ekonomi Islam berbeda dari sistem ekonomi kapitalis dan sistem ekonomi
sosialis.
Menurut al-Qardhawi, ekonomi Islam memiliki sifat
dasar sebagai ekonomi rabbani dan insani. Disebut ekonomi rabbani kerena sarat dengan
arahan-arahan dan nilai-nilai ketuhanan. Ekonomi Islam dikatakan memiliki dasar
sebagai ekonomi insani kerena sistem
ini dilaksanakan dan ditujukan untuk kemakmuran manusia.
Keimanan memegang peranan penting dalam ekonomi Islam,
karena secara langsung akan mempengaruhi cara pandang dalam pembentukan
kepribadian, perilaku, gaya
hidup, selera dan preferensi, sikap-sikap terhadap manusia lain, sumber daya
dan lingkungan. Nilai-nilai keimanan inilah yang kemudian menjadi aturan yang
mengikat. Dengan mengacu pada aturan Ilahiyah,
setiap perbuatan mempunyai nilai moral dan ibadah.
Islam memerintahkan kepada manusia untuk bekerjasama
dalam segala hal, kecuali dalam perbuatan dosa dan permusuhan. Pelaksanaannya
dapat dilakukan secara bilateral maupun multilateral, dari tingkat local hingga
global, tanpa harus dihambat oleh perbedaan apapun. Dengan demikian, prinsip
dasar ekonomi Islam adalah bersifat Ilahiyah-insaniah, bersifat terbuka
sekaligus selektif. Sistem ekonomi Islam mengenal toleransi, tetapi tidak
mengenal kompromi dalam menegakkan keadilan.
C.
NILAI DASAR EKONOMI ISLAM
Tiga asas pokok dari filsafat ekonomi Islam adalah :
1.
Semua yang ada di alam semesta ini adalah milik Allah
SWT, karena Dia-lah yang menciptakannya. Manusia berhak mengurus dan
memanfaatkan alam semesta untuk untuk kelangsungan hidupnya.
2.
Allah SWT itu Maha Esa. Dialah pencipta makhluk yang
ada di alam ini, termasuk yang diberi kelengkapan sempurna agar dapat
melaksanakan tugas, hak, dan kewajibannya sebagai khalifah di bumi. Sedangkan
hewan dan tumbuhan diperuntukkan bagi manusia agar dapat dimanfaatkan bagi kehidupannya.
3.
Beriman kepada hari kiamat dan hari pengadilan.
Keyakinan ini merupakan asas penting dalm sistem ekonomi Islam, dengan
keyakinan itu perilaku dan tindakan ekonomi manusia akan dapat terkendali,
sebab semua perbuatan akan dipertanggungjawabkan di akherat kelak.
Ketiga asas pokok dari filsafat ekonomi Islam itu
melahirkan nilai-nilai dasar ekonomi Islam. Nilai-nilai tersebut antara lain :
1. Kepemilikan
Kepemilikan oleh manusia bukanlah penguasaan mutlak
terhadap sumber-sumber ekonomi, tetapi hanya pemanfaatan sebatas kemampuan.
Kepemilikan oleh manusia terbatas sepanjang usia kehidupan di dunia, dan bila
orang itu meninggal dunia, maka harta kekayaan harus didistribusikan kepada
ahli warisnya sesuai ketentuan dalam al-Qur’an. Kepemilika perorangan tidak
boleh meliputi sumber-sumber ekonomiyang menyangkut hajat hidup orang banyak.
2. Keseimbangan
Keseimbangan merupakan nilai dasar yang mempengaruhi
berbagai aspek tingkah laku ekonomi seorang Muslim. Asas keseimbangan ini
misalnya, terwujud dalam kesederhanaan, hemat, dan menjauhi pemborosan.
Keseimbangan yang dimaksud adalah keseimbangan antara kepentingan dunia dan
akhirat, keseimbangan antara kepentingan individu dengan kepentingan umum, dan
kepentingan antara hak dan kewajiban.
3. Keadilan
Keadilan harus diterapkan di segala bidang ekonomi
dalam proses produksi, konsumsi dan distribusi. Selain itu, keadilan juga harus
menjadi alat pengatur efesiensi dan pemberantas pemborosan. Keadilan juga
berarti kebijaksanaan dalam mengalokasikan sejumlah kecil kegiatan ekonomi
tertentu bagi orang yang tidak mampu memasuki pasar, yaitu melalui zakat,
infak, dan sedekah kepada orang miskin.
D.
NILAI-NILAI INSTRUMENTAL EKONOMI ISLAM
Dalam sistem ekonomi Islam nilai Instrumentalnya ada lima. Kelima nilai instrumental
tersebut, yaitu :
1. Zakat
Zakat adalah kewajiban keagamaan yang dibebankan atas
harta kekayaan yang dimiliki seseorang menurut aturan tertentu yang harus
didistribusikan kepada behak menerimanya. Dalam al-Qur’an, perintah zakat
selalu dirangkaikan dengan perintah shalat. Hal ini menunjukkan pentingnya
shalat dan zakat sekaligus dalam membentuk kehidupan yang harmonis.
2. Larangan
Riba
Riba berarti bertambah atau mengembang. Menurut
istilah, riba adalah tambahan dalam pembayaran hutang sebagai imbalan jangka
waktu selama hutang tersebut belum terbayar. Jenis dari riba diantaranya adalah
riba nasi’ah dan riba fadhal. Riba nasi’ah adalah tambahan yang terjadi dalam hutang-piutang berjangka
waktu sebagai imbalan waktu tersebut. Riba fadhal
adalah tembahan yang diperoleh seseorang sebagai hasil pertukaran dua barang
yang sejenis
3. Kerjasama
Ekonomi
Kerjasama ekonomi merupakan watak masayarakat ekonomi
menurut Islam. Bentuk kejasama ekonomi yang sesuai dengan ajaran Islam adalah qiradh. Qiradh adalah kerjasama antara pemilik
modal dengan pengusaha yang memiliki keahlian dalam melaksanakan unit-unit
ekonomi. Qiradh mempunyai dua bentuk,
yaitu : mudharabah dan murabahah. Didalam mudharabah bank Islam membiayai seluruh operasi unit ekonomi,
sedangkan pengusaha sebagai pelaksana kegitan unit ekonomi. Di dalam murabahah, pembiayaan kegiatan unit
ekonomi oleh bank Islam itu untuk perdagangan dalam negeri maupun luar negeri
atas dasar keuntungan.
4. Jaminan
Sosial
Di dalam al-Qur’an banyak dijumpai ajaran yang
mengatur kehidupan social-kemasyarakatan, termasuk ajaran yang bertujuan untuk
menjamin tingkat dan kualitas kualitas hidup minimum bagi seluruh masyarakat.
Ajaran tersebut, yaitu :
- Manfaat sumber daya alam harus dinikmati oleh semua makhluk Allah.
- Kehidupan fakir miskin harus mendapat perhatian dari masyarakat yang mempunyai kekayaan lebih dari cukup.
- kekayaan tidak boleh berputar-putar di antara orang-orang kaya.
- Islam diperintahkan agar selalu berbuat baik kepada masyarakat, sebagaimana Allah telah berbuat baik kepada semua manusia.
- Orang mukmin yang tidak memiliki kekayaan diperintahkan agar bersedia menyumbangkan tenaganya untuk tujuan sosial.
- Dalam memyumbangkan sesuatu untuk kepentingan sosial dan kepentingan pribadi serta keluarganya sebagai unit terkecil dalam masyarakat.
- Jaminan sosial harus diberikan sekurang-kurangnya kepada mereka yang berhak atas jaminan sosial.
5. Peranan Negara
Campur tangan negara itu sebagai pemilik manfaat dari
sumber-sumber daya alam, produsen, distributor dan sebagai pengawas kehidupan
ekonomi. Peranan negara diperlukan dalam aspek legal, perencanaan, dan
pengawasannya dalam pengalokasian sumber-sumber daya maupun dana, pemerataan
pendapatan, serta pertumbuhan dan stabilitas ekonomi.
E.
SISTEM EKONOMI ISLAM DI ANTARA KAPITALISME DAN SOSIALISME
Sistem ekonomi Islam sangat berbeda dari ekonomi
kapitalis maupun sosialis. Ekonomi Islam bukan pula berada di tengah-tengah
antara keduanya, karena sangat bertolak-belakang dengan sistem ekonomi
kapitalis yang lebih bersifat individual dan sistem ekonomi sosialis yang
memberikan hamper semua tanggung-jawab kepada warganya. Sedangkan ekonomi Islam
menetapkan bentuk perdagangan serta penentuan yang boleh dan tidak boleh
ditranskasikan.
Sistem ekonomi Islam adalah sistem ekonomi yang
mandiri dan terlepas dari sistem-sistem ekonomi lainnya. Adapun yang membedakan
sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi lainnya, adalah :
1.
Asumsi dasar dan norma pokok dalam proses maupun
interaksi kegitan ekonomi yang diberlakukan. Dalam sistem ekonomi Islam, yang
menjadi asumsi dasarnya adalah syariat Islam.
2.
Prinsip ekonomi Islam adalah penerapan asas efisiensi
dan manfaat dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan alam.
3.
Motif ekonomi Islam adalah mencari keseimbangan dunia
dan akhirat dengan jalan beribadah.
F.
MANAJEMEN ZAKAT, INFAK, SEDEKAH DAN WAKAF
1. Pengertian Zakat
Istilah zakat berasal dari kata zaka
yang artinya tumbuh dengan subur. Yang dimaksud dengan zakat adalh kadar
harta tertentu yang wajib diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan
syarat-syarat tertentu. Zakat dapat menyucikan jiwa dari sifat kikir dan bakhil.
2. Prinsip-prinsip
Zakat
Zakat memiliki enam prinsip, yaitu :
1.
Prinsip Keyakinan
Prinsip ini menyatakan behwa membayar zakat adalah suatu ibadah. Dengan
demikian, hanya orang yang benar-benar berimanlah yang dapat melaksanakannya
dalam arti dan jiwa yang sesungguhnya.
2. Prinsip
Keadilan
Prinsip
keadilan cukup jelas menggambarkan tujuan zakat, yaitu mendistribusikan secara
lebih adil kekayaan yang telah diberikan oleh Allah SWT kepada umat manusia.
3. Prinsip
Produktivitas
Prinsip
produktivitas menekankan bahwa zakat memang wajar harus dibayarkan, karena
harta milik orang tertentu telah menghasilkan produk tertentu.
d. Prinsip
Nalar
prinsip nalar mengandung arti bahwa oaring yang
diwajibkan membayar zakat adalah orang yang berakal dan bertanggung-jawab.
e.
Prinsip Kemudahan
prinsip
kemudahan mengandung arti bahwa zakat diperoleh dari pemungutan zakat, di mana
hokum Islam telah mengatur perihal etika pemungutannya.
f. Prinsip
Kebebasan
Persyaratan
membayar zakat adalah orang yang bebas, bukan budak atau tawanan, karena budak
justru berhak menerima zakat yang berguna untuk memperoleh kebebasannya.
3. Macam dan Syarat Zakat
Zakat
dapat digolongkan menjadi tiga jenis, yaitu :
a. Zakat
Fitrah
Zakat
fitrah merupakan zakat yang diwajibkan atas setiap pribadi Muslim. Disebut
zakat fitrah karena zakat ini diwajibkan setelah ifthar (berbuka puasa) bulan Ramadhan pada hari raya Idul Fitri.
Jadi, zakat fitrah adalah harta yang wajib dikeluarkan setiap muslim yang
memiliki kelebihan nafkah keluarga yang wajar pada malam hari raya Idul fitri
sebagai tanda syukur kepada Allah, karena telah menyelesaikan ibadah puasa.
b. Zakat
Kekayaan
Zakat
kekayaan adalah bagian dari harta kekeyaan yang dimiliki seseorang, yang wajib
dikeluarkan untuk golongan tertentu, setelah mencapai nisabnya dan telah
mencapai haul. Ada
tiga jenis kekayaan yeng dikenakan wajib zakat atas dasar besarnya nilai
kekayaan tersebut, yaitu :
1)
Zakat Emas, Perak dan Uang
Adapun nisab untuk emas setiap 96 gram, zakatnya adalah 2,5%, untuk perak
setiap 672 gram zakatnya adalah 2,5%, dan untuk uang adalah senilai dengan 96
gram emas zakatnya adalah 2,5%.
2)
Barang yang diperdagangkan
Setiap
akhir tahun, setelah perdagangan berjalan selama setahun, uang dan barang yang
ada dihitung nilainya. Dari jumlah itu, dikeluarkan zakat 2,5%. Sedangkan
nisabnya yaitu sama dengan 96 gram emas.
3) Hasil
peternakan
Binatang
yang wajib dizakati adalah ternak yang dipelihara hanya untuk dikembangkan,
bukan untuk dipekerjakan sebagai tenaga pengangkutan dan lainnya dan sudah
sampai nisabnya. Kadar nisabnya berbeada-beda antara ternak satu dengan yang
lain.
c. Zakat penghasilan
Adapun zakat yang dikeluarkan atas dasar
kerja professional, diantaranya :
1)
Hasil Bumi
Pelaksanaan zakat dari hasil bumi tidak perlu menunggu
satu tahun, tetapi harus dibayarakan setiap kali panen. Kadar zakatnya 5% untuk
hasil bumi yang diairi dengan ongkos sendiri, dan 10% bila pengairannya melalui
tadah hujan. Nisabnya adalah 653 kilogram dalam keadaan kering.
2)
Zakat Industri
Berkisar antara 2,5% (mengacu pada zakat perdagangan)
sampai 5% (mengacu pada zakat pertanian).
3)
Zakat Profesi
Zakatnya sebesar 2,5% yang dapat dikeluarkan setiap kali
gajian.
4)
Hasil Barang tambang dan Temuan
Nisab barang tambang sama dengan nisab emas, dan
kadarnya juga sama 2,5%. Sedangkan nisab barang temuan sama dengan nisab emas
dan perak.
4. Syarat
Harta yang Wajib Dizakati
Syarat-syarat
wajib zakat menurut Daud Ali adalah sebagai berikut :
a. Kepemilikan
yang pasti. Artinya, harta tersebut sepenuhnya berada dalam kekuasaannya, baik
kekuasaan pemanfaatan maupun kekuasaan menikmati hasilnya.
b. Berkembang.
Artinya, harta yang dimiliki selalu berkembang, baik secara alamiah maupun
berkat ikhtiar manusia.
c. Melebihi
kebutuhan pokok. Artinya, harta yang dimilki seseorang melebihi kebutuhan pokok
yang diperlukan diri dan keluarganya.
d. Bersih
dari hutang. Artinya, harta yang dimiliki bersih dari hutang, baik hutang
kepada Allah SWT maupun pada sesame manusia.
e. Mencapai
nisab. Artinya, jumlah harta yang dimiliki telah mencapai jumlah minimal yang
wajib dikeluarkan zakatnya.
f. Mencpai
haul. Artinya, harus mencapai waktu tertentu.
5.
Lembaga Penerima Zakat
Lembaga-lembaga
atau orang-orang yang berhak menerima zakat itu ditetapkan oleh Allah SWT
sebanyak delapan golongan, terdiri dari fakir miskin, ‘amil, muallaf, riqab, gharim, fi sabilllah, dan ibnu sabil. Kedelapan golongan ynag
berhak menerima zakat tersebut dapat dikelompokkan menjadi tiga bagian, yaitu :
hak fakir-miskin, hak masyarakat, dan hak Allah.
6. Infak
dan Sedekah
Infak adalah pengeluaran sukarela yang
dilakukan seseorang setiap kali ia memperoleh rezeki sebanyak yang ia kehendaki
untuk kemaslahatan umum. Perbedaannya dengan zakat adalah, zakat memiliki
ketentuan kadar, jenis, dan jumlah tertentu. Sedangkan infak, kadar, jenis, dan
jumlahnya selalu berubah dan berkembang menurut kepentingan masyarakat.
Sedengkan sedekah adalah pemberian
sukarela yang dialakukan oleh seseorang kepada orang lain, terutama kepada
orang-orang miskin setiap kali ada kesempatan. Jenis yang dikeluarkan sebagai
sedekah maupun waktunya tidak ditentukan seperti halnya zakat.
7. Wakaf
Wakaf
artinya menahan, yakni menahan sesuatu benda yang kekal zatnya untuk diambil
manfaatnya bagi kemaslahatan umum. Unsur-unsur pembentuk yang juga merupakan
rukun wakaf adalah orang yang berwakaf, harta yang diwakafkan, tujuan wakaf
atau yang berhak menerima hasil wakaf, dan pernyataan wakaf oleh pihak yang
berwakaf.
Barang yang boleh diwakafkan adalah barang
yang dapat diambil manfaatnya, seperti: gedung, barang yang dapat dipindahkan
(sah untuk diperjualbelikan). Barang yang diwakafkan tidak boleh dijual,
dihibahkan, atau diwariskan.
G. RESPON
ISLAM ATAS TRANSAKSI EKONOMI MODERN
1. E-Commerce
(Perdagangan Elektronik)
Istilah E-Commerce (Electronic Commerce) secara bahasa, electronic berarti ilmu elektronika,
alat-alat elektronik, atau semua hal yang berhubungan dengan dunia elektronika
dan teknologi. Sedangkan commerce
berarti perdagangan atau perniagaan. Definisi E-commerce adalah bisnis online
yang menggunakan medi elektronik internet secara keseluruhan, baik pemasaran,
pemesanan, pengiriman, serta transaksi jual-beli.
2. E-Commerce dalam Prespektif Islam
Dalam
permasalahan e-commerce, fikih memandang bahwa transaksi bisnis di dunia maya
diperbolehkan kerena maslahat. Maslahat adalah mengambil manfaat dan menolak
bahaya dalam rangka memelihara tujuan syara’. Bila e-commerce dipandang seperti
layaknya perdagangan dalam Islam, maka dapat dianalogikan: pertama, penjualnya
adalah menchant (ISP), sedangkan pembelinya disebut customer. Barang dan jasa
yang ditawarkan berupa informasi.
3. Antara
Bank Konvensional dan Bank Syariah
a. Bank Konvensional
Dalam
era globalisasi sekarang ini, umat Islam boleh dikatakan hamper tidak dapat
lepas dari bermuamalah dengan bank-bank konvensional bahkan dalam hal kegiatan
ibadah (misalnya ibadah haji). Pokok persoalannya sekarang ialah bagaimana
pandangan hukum Islam terhadap umat Islam yang mengadakan kegiatan dengan bank
konvensional.
b. Bank
Syariah
Perbankan
Islam atas prinsip syirkah (mitra usaha) telah diakui seluruh dunia. Artinya,
seluruh sistem perbankan di mana pemegang saham, depositor, investor, dan
peminjam akan berperan-serta atas dasar mitra usaha.
Bank Syariah dalam menjalankan usahanya
minimal mempunyai lima
prinsip operasional, terdiri dari :
1) Sistem simpanan murni
Prinsip
simpanan murni merupakan fasilitas yang diberikan oleh bank Islam untuk
memberikan kesempatan kepada pihak yang kelebihan dana untuk menyimpan dananya
dalam bentuk giro.
2) Prinsip
bagi hasil
Prinsip
ini mengatur tatacara pembagian hasil usaha antara penyedia dana dengan
pengelola dana.
3) Prinsip
jual-beli dan margin keuntungan
Prinsip
ini merupakan suatu sistem yang menerapkan tatacara jual-beli, di mana bank
akan membeli terlebih dahulu barang yang dibutuhkan atau mengangkat nasabah
sebagai agen bank dan bertugas melakukan pembelian brang atas nama bank,
kemudian bank menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga sejumlah
harga beli di tambah keuntungan.
4) Prinsip
sewa
Prinsip
ini secara garis besar terbagi menjadi dua jenis , yaitu sewa murni seperti
penyewaan alat-alat. Dan sewa beli, dimana penyewa memiliki hak memiliki barang
pada akhir masa sewa.
5) Prinsip
fee
Prinsip
ini meliputi seluruh layanan non pembiayaan yang diberikan bank.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Dari
pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa sistem ekonomi Islam mengatur dan
memberikan pedoman bagi kehidupan perekonomian umat Islam yang di dasarkan pada
al-Qur’an dan sunnah. Dalam pelaksanaannya sistem ekonomi Islam lebih
mengedepankan prinsip keseimbangan dan keadilan dengan tujuan untuk menghindari
adanya jurang pemisah antara si kaya dan si miskin. Disamping itu, menciptakan
suatu harmonisasi antar umat Islam juga menjadi cita-cita dari sistem ekonomi
Islam.
B. SARAN
Dari pembahasan di atas diharapkan sistem ekonomi Islam
dapat dilaksanakan dengan benar dan sesuai dengan al-Qur’an dan sunnah. Dan
diharapkan dapat menjadi suatu pedoman dalam melaksanakan kehidupan
perekonomian. Menghilangkan jurang pemisah antara pihak yang memilki kelebihan
harta dengan fakir miskin juga menjadi harapan dilaksanakannya sistem ekonomi
Islam.
DAFTAR PUSTAKA
Tim Dosen Pendidikan Agama Islam. 2009. Aktulisasi Pendidikan
Islam. Surabaya: Hilal Pustaka.
Donaco Poker Sebagai Situs Agen Poker Online Uang Asli Yang Menyediakan Transaksi Dari Bank Bca, Bni, Bri, Mandiri dan Danamon Memberikan Minimal Deposit Yang Sangat Murah Serta Menyediakan Hadiah Jackpot Setiap Harinya Dan Bisa Bermain Dengan Para Player Dari Seluruh Kota Yang Ada Di Indonesia.
BalasHapusWaktu Yang Relatif Singkat Dalam Semua Proses Transaksi Akan Semakin Membuat Para Member Betah Dan Puas.
Hubungi Kami Secepatnya Di :
WHATSAPP : +6281333555662
Masih zaman gonta ganti user ID untuk bermain sebuah permainan?
BalasHapusTinggalkan semua itu dan mari join bersama kami di BOLAVITA
Hanya dengan 1 user ID anda bisa bermain semua permainan
Info hub
WA:0812 2222 995